banner 728x250

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Audiensi ke DPRD Rohil, Usulkan Pembentukan Pansus Ranperda MHA dan Tanah Ulayat

banner 120x600

ROKAN HILIR, RADARRECLASSEERING.id – (20 Oktober 2026) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu melaksanakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Tanah Ulayat Kenegerian Kubu.

Audiensi ini merupakan bagian dari upaya pemangku adat bersama masyarakat adat Kenegerian Kubu dalam mendorong pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat yang menjadi bagian dari identitas, sejarah, dan warisan leluhur Melayu Kenegerian Kubu.

Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., menyampaikan bahwa usulan pembentukan Pansus diharapkan menjadi langkah konkret DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam memberikan perhatian serius terhadap pembentukan regulasi daerah mengenai masyarakat hukum adat dan tanah ulayat Kenegerian Kubu.

Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, melindungi hak-hak adat, serta memberikan landasan hukum bagi proses identifikasi dan penataan tanah ulayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut juga diharapkan membuka ruang pembahasan yang lebih terarah antara DPRD, pemerintah daerah, pemangku adat, dan masyarakat adat, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pemangku Adat Minta DPRD Tindak Lanjuti Keputusan Tahun 2009

Ketua Majelis Kerapatan Adat, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, menegaskan bahwa audiensi tersebut juga bertujuan meminta DPRD Rohil menindaklanjuti keputusan dan kebijakan terdahulu yang berkaitan dengan pembentukan Pansus Ranperda serta penelitian tanah adat ulayat di Kabupaten Rokan Hilir.

“Pada intinya, kita meminta pihak DPRD Rohil agar melaksanakan Keputusan DPRD Rohil Nomor 06/DPRD Rohil/II/2009, yang memuat agenda pembentukan Pansus Ranperda pada tahun 2009. Hal ini juga bersesuaian dengan SK Bupati Rohil Nomor 118/HK/2004 tentang Pembentukan Tim Penelitian dan Pengkajian Keberadaan Tanah Adat Ulayat di Kabupaten Rokan Hilir, yang ditandatangani oleh Bupati H. Wan Thamrin Hasyim,” ujarnya.

Ia berharap, dokumen dan kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan lebih lanjut agar persoalan kedudukan serta hak komunal masyarakat hukum adat, khususnya masyarakat adat Suku Melayu Kenegerian Kubu, memperoleh kejelasan dan tidak terus menjadi polemik berkepanjangan.

Menurutnya, diperlukan keseriusan seluruh pihak untuk menghadirkan langkah penyelesaian yang terarah melalui mekanisme hukum dan kebijakan daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, kelembagaan adat, dan masyarakat adat agar pengakuan serta perlindungan hak-hak adat tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum.

Sejumlah Pemangku Adat dan Masyarakat Hadir

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi PDI Perjuangan, Maston, serta Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Fraksi Partai Golkar, Adil Makmur.

Turut hadir Kepala Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu, Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, S.P., S.H.; Kepala Suku Rao, Datuk Akhmad Dukhon; Penghulu Suku Bebas, Datuk Safwan, A.Md.; Ketua Majelis Kerapatan Adat, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir; serta Ketua DPH, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T.

Hadir pula pemangku adat Suku Hamba Raja keturunan Datuk Bendahara dari Labuhan Tangga Kecil beserta jajaran, serta masyarakat adat Kenegerian Kubu yang berasal dari Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Kehadiran unsur pimpinan adat, pemangku suku, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat adat tersebut mencerminkan pentingnya kebersamaan dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak adat Kenegerian Kubu.

Melalui audiensi ini, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu berharap DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapat menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga pembahasan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Kenegerian Kubu memperoleh perhatian serta tindak lanjut yang nyata.

Bagi masyarakat adat Kenegerian Kubu, tanah ulayat bukan sekadar hamparan tanah, melainkan warisan sejarah, identitas, dan amanah leluhur yang harus dijaga serta dilindungi demi keberlanjutan generasi mendatang.

Perjuangan pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan tanah ulayat Kenegerian Kubu diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga marwah adat Melayu, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan warisan leluhur tetap terlindungi bagi generasi penerus.(Bakri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *