JAKARTA, RADARRECLASSEERING.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang milik negara (BMN) eks barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyerahan berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Penyerahan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Adapun hibah tersebut diberikan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa hibah aset merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang bertujuan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat melalui instansi pemerintah.
“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fitroh.
Fitroh berharap aset yang dihibahkan dapat dikelola secara maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta sekaligus menjadi pengingat bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Menyambut hibah tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengapresiasi KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola aset tersebut.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengelola dan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal.
“Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menerangkan bahwa hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
“Pada umumnya, barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang yang tidak laku dilelang, salah satunya melalui hibah seperti hari ini,” jelas Mungki.
Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan tujuan penanganan perkara, yakni menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset oleh pemerintah daerah.
“Harapannya, aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Rincian Aset dan Asal Perkara
Aset yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp9.653.352.000.
Aset pertama berupa tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi yang berlokasi di Jalan H. Ramli Nomor 15, RT 001/RW 015, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Aset tersebut memiliki nilai Rp4.296.011.000.
Aset kedua berupa tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bendungan Jago, RT 012/RW 001, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Nilai aset tersebut mencapai Rp5.357.341.000.
Mungki memaparkan bahwa kedua aset tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang berbeda.
Aset di Tebet berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara korupsi suap SKK Migas. Sementara itu, aset di Kemayoran berasal dari terpidana Mochtar Effendi, yang merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Melalui skema hibah, KPK terus berupaya memperkuat efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memastikan hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
KPK juga berharap aset tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung pelayanan publik.
(Bayu/Ugl/One)












